Anakan Biawak Komodo di Manggarai Timur Masuk Ke Rumah Warga, Balai Besar KSDA NTT Turun Tangan
Imanuel Lodja - Sabtu, 23 Mei 2026 19:00 WIB
Anakan biawak temuan warga dilepasliarkan kembali ke habitatnya
Masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Biawak komodo merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Biawak komodo (Varanus komodoensis) termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.
Balai Besar KSDA NTT mengingatkan bahwa setiap bentuk penangkapan, pelukaan, kepemilikan, perdagangan, maupun pemanfaatan ilegal terhadap satwa dilindungi dapat dikenai sanksi hukum.
Upaya perlindungan terhadap komodo dan satwa liar lainnya penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem, sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang lebih aman antara manusia dan satwa liar di wilayah habitatnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tenggelam di Danau Ranamese-Manggarai Timur, Remaja Pria Ditemukan Meninggal Dunia
Remaja Pria Tenggelam di Danau Ranamese-Manggarai Timur
Kurun Waktu Satu Tahun, 20 Ekor Komodo Asal Flores Dijual Ke Luar NTT Dengan Harga Fantastis
Polisi-BBKSDA NTT Temukan Perangkap Komodo di Manggarai Timur Saat Patroli Terpadu
Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional
Pembatasan Kuota Turis di TNK Labuan Bajo Dapat Penolakan
Komentar