Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi
digtara.com -RL alias H alias D diamankan polisi dari Satreskrim Polres Malaka pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca Juga:
RL merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Fafoe dan Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Malaka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Revo yang terjadi di Desa Motaulun.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku dan melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sejumlah titik jalur yang diduga dilalui pelaku.
Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui pelaku berada di wilayah Desa Alas Kota Biru.
Baca Juga:Tim Opsnal kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Forek dengan dibantu oleh Aiptu Lino.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Polisi mengamankan satu buah kunci T, satu buah obeng, tiga buah kunci sepeda motor Honda Revo, tiga buah mata kunci berbentuk huruf L, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial G pada Selasa (19/5/2026).
Kedua pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Fafoe dan satu unit Honda Revo di Desa Motaulun.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Kabupaten Malaka, Belu, dan TTU.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar menegaskan bahwa jajaran Polres Malaka akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak pidana curanmor demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Malaka.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan serta memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Satreskrim Polres TTS Amankan Pelaku Curanmor Milik Dinas PRKP Kabupaten TTS
Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Penikaman di Rote Ndao Diamankan Polisi
Polres Malaka Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli Dialogis
Warga di Malaka Diterkam Buaya, Hasil Pencarian Masih Nihil
Korban Terkaman Buaya di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia