Satreskrim Polres TTS Amankan Pelaku Curanmor Milik Dinas PRKP Kabupaten TTS
digtara.com -Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik dinas PRKP.
Baca Juga:
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrimm Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan hal tersebut
Ia menjelaskan pada Selasa, 19 Mei 2026 subuh sekitar pukul 01.30 wita, pelaku DAL masuk ke rumah korban Seprianus Adriel di desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
DAL mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi DH 4358 WD
Sepeda motor ini merupakan kendaraan dinas milik Dinas PRKP Kabupaten TTS yang selama ini dipergunakan oleh korban, dan juga 2 unit handphone milik korban Seprianus Adriel.
Baca Juga:Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Polres TTS langsung bergerak begitu mendapatkan laporan dari warga (korban) terkait kehilangan sepeda motor ini.
Dalam tempo kurang dari 1x24 jam akhirnya anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres TTS berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku yang saat itu memakai barang bukti hasil curian ditangkap di jalan di desa Binlutu, Kabupaten TTS.
DAL kemudian digiring ke Polres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara dan denda paling banyak kategori V (lima ratus juta rupiah)," ujar Kasat Reskrim Polres TTS pada Rabu (20/5/2026) malam.
Polres TTS Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penyidik Melalui Lomba Cerdas Cermat
Ini Pesan Kapolres TTS Bagi 49 Anggota Polri Yang Naik Pangkat
Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental