Satreskrim Polres TTS Amankan Pelaku Curanmor Milik Dinas PRKP Kabupaten TTS
digtara.com -Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik dinas PRKP.
Baca Juga:
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrimm Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan hal tersebut
Ia menjelaskan pada Selasa, 19 Mei 2026 subuh sekitar pukul 01.30 wita, pelaku DAL masuk ke rumah korban Seprianus Adriel di desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
DAL mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi DH 4358 WD
Sepeda motor ini merupakan kendaraan dinas milik Dinas PRKP Kabupaten TTS yang selama ini dipergunakan oleh korban, dan juga 2 unit handphone milik korban Seprianus Adriel.
Baca Juga:Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Polres TTS langsung bergerak begitu mendapatkan laporan dari warga (korban) terkait kehilangan sepeda motor ini.
Dalam tempo kurang dari 1x24 jam akhirnya anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres TTS berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku yang saat itu memakai barang bukti hasil curian ditangkap di jalan di desa Binlutu, Kabupaten TTS.
DAL kemudian digiring ke Polres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara dan denda paling banyak kategori V (lima ratus juta rupiah)," ujar Kasat Reskrim Polres TTS pada Rabu (20/5/2026) malam.
Dipasung Keluarga, Kapolres TTS Bantu Evakuasi ODGJ ke RSJ
Curi Motor di Ende, Pelaku Diamankan Polisi di Manggarai
Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Kapolres TTS Minta Pejabat Hadir di Tengah Masyarakat
Enam Bangunan Tempat Usaha Dan Rumah Tinggal di Kabupaten TTS Terbakar
Kunjungi Pasar, Kapolres TTS Jamin Tidak Ada Pungli