Kamis, 21 Mei 2026

Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 21 Mei 2026 15:53 WIB
Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi
ist
Pelaku Curanmor saat diamankan anggota Polres Malaka

digtara.com -RL alias H alias D diamankan polisi dari Satreskrim Polres Malaka pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga:

Ia ditangkap polisi di Dusun Forek, Desa Alas Kota Biru, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.

RL merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Fafoe dan Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Malaka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Revo yang terjadi di Desa Motaulun.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku dan melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sejumlah titik jalur yang diduga dilalui pelaku.

Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui pelaku berada di wilayah Desa Alas Kota Biru.

Baca Juga:
Tim Opsnal kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Forek dengan dibantu oleh Aiptu Lino.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Polisi mengamankan satu buah kunci T, satu buah obeng, tiga buah kunci sepeda motor Honda Revo, tiga buah mata kunci berbentuk huruf L, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial G pada Selasa (19/5/2026).

Kedua pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Fafoe dan satu unit Honda Revo di Desa Motaulun.

Hasil curian tersebut selanjutnya dibawa menuju wilayah perbatasan RI–RDTL melalui jalur ilegal atau "jalan tikus" untuk dijual kepada warga negara Timor Leste.

Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Kabupaten Malaka, Belu, dan TTU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satreskrim Polres TTS Amankan Pelaku Curanmor Milik Dinas PRKP Kabupaten TTS

Satreskrim Polres TTS Amankan Pelaku Curanmor Milik Dinas PRKP Kabupaten TTS

Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Penikaman di Rote Ndao Diamankan Polisi

Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Penikaman di Rote Ndao Diamankan Polisi

Polres Malaka Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli Dialogis

Polres Malaka Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli Dialogis

Warga di Malaka Diterkam Buaya, Hasil Pencarian Masih Nihil

Warga di Malaka Diterkam Buaya, Hasil Pencarian Masih Nihil

Korban Terkaman Buaya di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Korban Terkaman Buaya di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Sakit Hati Ibu Dimaki dan Dikasari, Tiga Pemuda di Malaka Bunuh Ayah Kandung

Sakit Hati Ibu Dimaki dan Dikasari, Tiga Pemuda di Malaka Bunuh Ayah Kandung

Komentar
Berita Terbaru