Pelaku Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
digtara.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi yang diduga disalahgunakan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Senin, 4 Mei 2026 lalu di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defrorintus M. Wee mengatakan kalau pihaknya melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan.
Petugas menemukan pelaku sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi syarat dan tanpa izin resmi sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam nomor polisi DH 8644 AF.
Baca Juga:
BBM tersebut ditampung ke berbagai wadah yang tidak standar meliputi dua jerigen ukuran 35 liter, tiga galon air mineral ukuran 15 liter, serta 24 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
Total BBM jenis Pertalite yang diamankan mencapai 151 liter.
Selain itu, petugas juga menemukan BBM jenis Pertamax sebanyak satu drum (200 liter) dan 13 botol bekas minuman air mineral Aqua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat pelaku melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
Modusnya dengan menggunakan mobil pick up dimaksud maupun kendaraan roda dua yang disewa atau diberi bayaran untuk mengisi BBM pada nosel SPBU sebelum dimasukan ke wadah seperti drum, jerigen, galon air dan botol bekas air mineral.
BBM jenis Pertalite hasil penyalahgunaan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga diatas harga normal di SPBU hingga mencapai Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 setiap botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter.
Selain mengamankan barang bukti pendukung berupa alat pembuka drum dan terpal penutup, satuan Reskrim juga telah mengamankan dua orang terlapor berinisial MU (61) dan MM (31) untuk diambil keterangan secara intensif.
Baca Juga:
Bolos Tugas Berbulan-bulan, Anggota Polres Sabu Raijua Jadi DPO
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Masyarakat TTU Pertanyakan Kelangkaan BBM Yang Berakibat Antrian di SPBU
Kendaraan Roda Empat di TTU Hanya Dibolehkan Isi BBM di SPBU 120 Liter Per Hari
BBM di TTU Langka Hingga Warga Mengantre, Polres TTU Awasi Dugaan Penyalahgunaan
Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter
10 Saham Pendorong IHSG Sepekan, AMMN Jadi Kontributor Terbesar
Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan
ANTAM UBS Turun Banyak! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 12 September 2026
Tragis! Bocah Lima Tahun Dilindas Mobil Tangki, Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya
Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami
LPA Deli Serdang Layangkan Surat Resmi Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita