Senin, 27 Juli 2026

Pelaku Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM

Imanuel Lodja - Sabtu, 09 Mei 2026 15:15 WIB
Pelaku Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
ist
Pelaku Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM

digtara.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi yang diduga disalahgunakan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Senin, 4 Mei 2026 lalu di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defrorintus M. Wee mengatakan kalau pihaknya melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan.

Petugas menemukan pelaku sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi syarat dan tanpa izin resmi sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Selanjutnya polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam nomor polisi DH 8644 AF.

Baca Juga:

Juga diamanman BBM yang diduga dibeli langsung di SPBU Eilode, Kabupaten Sabu Raijua.

BBM tersebut ditampung ke berbagai wadah yang tidak standar meliputi dua jerigen ukuran 35 liter, tiga galon air mineral ukuran 15 liter, serta 24 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.

Total BBM jenis Pertalite yang diamankan mencapai 151 liter.

Selain itu, petugas juga menemukan BBM jenis Pertamax sebanyak satu drum (200 liter) dan 13 botol bekas minuman air mineral Aqua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat pelaku melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.

Modusnya dengan menggunakan mobil pick up dimaksud maupun kendaraan roda dua yang disewa atau diberi bayaran untuk mengisi BBM pada nosel SPBU sebelum dimasukan ke wadah seperti drum, jerigen, galon air dan botol bekas air mineral.

BBM jenis Pertalite hasil penyalahgunaan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga diatas harga normal di SPBU hingga mencapai Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 setiap botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter.

Selain mengamankan barang bukti pendukung berupa alat pembuka drum dan terpal penutup, satuan Reskrim juga telah mengamankan dua orang terlapor berinisial MU (61) dan MM (31) untuk diambil keterangan secara intensif.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru