Pelaku Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
digtara.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi yang diduga disalahgunakan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Senin, 4 Mei 2026 lalu di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defrorintus M. Wee mengatakan kalau pihaknya melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan.
Petugas menemukan pelaku sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi syarat dan tanpa izin resmi sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam nomor polisi DH 8644 AF.
Baca Juga:
BBM tersebut ditampung ke berbagai wadah yang tidak standar meliputi dua jerigen ukuran 35 liter, tiga galon air mineral ukuran 15 liter, serta 24 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
Total BBM jenis Pertalite yang diamankan mencapai 151 liter.
Selain itu, petugas juga menemukan BBM jenis Pertamax sebanyak satu drum (200 liter) dan 13 botol bekas minuman air mineral Aqua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat pelaku melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
Modusnya dengan menggunakan mobil pick up dimaksud maupun kendaraan roda dua yang disewa atau diberi bayaran untuk mengisi BBM pada nosel SPBU sebelum dimasukan ke wadah seperti drum, jerigen, galon air dan botol bekas air mineral.
BBM jenis Pertalite hasil penyalahgunaan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga diatas harga normal di SPBU hingga mencapai Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 setiap botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter.
Selain mengamankan barang bukti pendukung berupa alat pembuka drum dan terpal penutup, satuan Reskrim juga telah mengamankan dua orang terlapor berinisial MU (61) dan MM (31) untuk diambil keterangan secara intensif.
Baca Juga:
Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi
Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda NTT Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Tidak Berizin, Polisi di Sumba Barat Daya Tindak Penjual BBM Bersubsidi Eceran
Warga Antri Beli BBM di SPBU Reok-Manggarai, Polisi Turun Tangan
Tiga Bulan Terakhir Polres Sikka Ungkap Enam Kasus BBM
Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Simak Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Senin 27 Juli 2026
Cara Klaim Saldo Gratis Lewat Fitur DANA Kaget, Simak Panduan dan Tips Amannya
Inilah Aplikasi Trading Terbaik di Indonesia 2025: Rekomendasi untuk Saham, Forex, dan Kripto
Tips Push Rank Mobile Legends agar Cepat Mythic, Kuasai Meta, Rotasi, dan Hero Pool
10 Cara Menghemat Listrik dengan AC Inverter, Ikuti Tips Ini agar Tagihan Bulanan Lebih Murah
Cara Memilih Smartwatch Anti Air yang Tepat, Jangan Terkecoh Sertifikasi IP dan ATM