Kamis, 18 Juni 2026

BNNP NTT Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika Gelap Dari Dalam Lapas Medan Hingga Ke NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Mei 2026 09:28 WIB
BNNP NTT Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika Gelap Dari Dalam Lapas Medan Hingga Ke NTT
ist
BNNP NTT Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika Gelap Dari Dalam Lapas Medan Hingga Ke NTT

digtara.com -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sindikat peredaran gelap Narkotika pengendali dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Tersangkanya merupakan barga ninaan pemasyarakatan Lapas kelas I Medan, MAP alias Angga.

Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Yulianus Yulianto bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Sonny Wilfrid Siregar, Penyidik Madya, Kombes Pol I Gusti Putu Suka Arsa dan Kombes Pol I Ketut Adnyana, penyidik AKP Yuliana Beribe, penyidik Ahli Pratama, Firli Rasharendi dan penyidik Aiptu Jance Theedens menjemput tersangka MAP pada Selasa (28/4/2026) lalu.

MAP dijemput dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Tersangka MAP merupakan narapidana kasus Narkotika yang telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi Medan, Sumatera Utara.

Tersangka saat ini sedang menjalani hukuman dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan,

Namun tersangka juga masih tetap menjalankan aksinya melakukan pengendalian, penjualan dan transaksi peredaran gelap Narkotika untuk wilayah Sumatera dan bahkan sampai ke wilayah NTT.

Dari tindak pidana awal di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT pada tahun 2024, Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT melakukan pengembangan.

BNNP NTT mencari MAP dan menjadi DPO selama tahun 2025.

Pihak BNNP NTT berhasil menerobos masuk ke dalam Lapas kelas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:
Di Lapas tersebut, pihak BNNP Provinsi NTT memeriksa warga binaan/narapidana MAP.

MAP merupakan pengendali penjualan dan transaksi dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Hingga saat ini proses penyidikannya telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Selanjutnya dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Lapas kelas IIB Waikabubak Kabupaten Sumba Barat

Pada Selasa, 28 April 2026 siang, MAP yang merupakan warga binaan Lapas kelas I Medan diserahkan kepada Kabid Pemberantasan dan Penyidik BNNP NTT, Kombes Pol Sonny Wilfrid Siregar untuk dibawa ke Lapas kelas IIB Waikabubak, Sumba Barat untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Kamis, 30 April 2026.

Polisi juga menyita barang bukti kurang lebih satu kilogram Ganja.

Baca Juga:
Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Almahzumi, warga Kabupaten Sumba Barat Daya pada Minggu 15 September 2024 lalu sekitar pukul 18.30 Wita.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas

Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas

Patroli Anti Begal Diintensifkan Cegah Tindak Kriminal di Sumba Barat Daya

Patroli Anti Begal Diintensifkan Cegah Tindak Kriminal di Sumba Barat Daya

IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang

IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang

Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Video Penumpang Perempuan Viral Dicabuli Sopir Mobil Travel, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Video Penumpang Perempuan Viral Dicabuli Sopir Mobil Travel, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Selisih Paham Masalah Adat, Pria di Sumba Barat Daya Dibacok Tiga Kerabatnya Hingga Tewas

Selisih Paham Masalah Adat, Pria di Sumba Barat Daya Dibacok Tiga Kerabatnya Hingga Tewas

Komentar
Berita Terbaru