Polres Sabu Raijua Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif dan Peredaran Obat Tanpa Izin
Klarifikasi Isu Hoax
Baca Juga:
Kasat Reskrim menegaskan informasi itu hoax. Suntik yang digunakan hanya untuk mengeluarkan darah kotor hasil bekam, bukan untuk pemeriksaan darah asam urat.
Namun tindakan tersebut tetap melanggar ketentuan karena keduanya bukan tenaga medis.
Baca Juga:
Barang Bukti Diamankan
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 163 botol Magnesium Celebes Spray tersegel, sembilan botol kosong, satu jerigen Bimoli 1000ml dan satu botol Aqua uluran 1,5 liter berisi minyak tester, satu set alat bekam, serta satu set pulpen bekam dan jarum.
Polisi juga sudah membuat laporan polisi model A, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku tidak memiliki izin edar obat dari instansi berwenang dan tidak memiliki izin praktik pengobatan," tambah Kasat.
Baca Juga:Penyidik Sat Reskrim melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua orang tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan para saksi-saksi yang berada di Kecamatan Raijua," ujar Kasat.
Selain itu, Kasat Reskrim sudah melakukan koordinasi dengan BPOM Kupang.
Nelayan Asal Sulawesi Selatan Ditemukan Meninggal di Pantai Tangairi-Sumba Tengah
Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua
Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua