Polres Sabu Raijua Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif dan Peredaran Obat Tanpa Izin
Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Mei 2026 08:00 WIB
ist
Dua perempuan asal Sulawesi Selatan bersama barang bukti obat saat diamankan di Polres Sabu Raijua
Tidak Ada Izin Edar dan Izin Praktik
Baca Juga:
Kasat menegaskan hasil koordinasi awal pihaknya dengan BPOM menyatakan LPPOM bukan instansi berwenang yang mengeluarkan izin edar obat.
"Obat diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM," tegas mantan Kapolsek Sulamu, Polres Kupang ini.
Baca Juga:Kedua pelaku menggratiskan praktik bekam dan pijat refleksi jika warga membeli obat.
"Alat yang digunakan satu set alat bekam, satu set pulpen bekam dan jarum untuk mengeluarkan darah kotor," urai Kasat.
Keduanya diketahui tidak memiliki surat izin praktik maupun sertifikat keterampilan medis.
L mengaku menjalankan aksinya sejak tahun 2013 dan RA sejak tahun 2015. Namun praktek mereka sempat berhenti saat Covid-19 dan berlanjut kembali setelahnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nelayan Asal Sulawesi Selatan Ditemukan Meninggal di Pantai Tangairi-Sumba Tengah
Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua
Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua
Puluhan Hektar Lahan Kosong di Sabu Raijua Terbakar, Polisi dan Warga Turun Tangan Padamkan Api
Komentar