Polres Sabu Raijua Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif dan Peredaran Obat Tanpa Izin
Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Mei 2026 08:00 WIB
ist
Dua perempuan asal Sulawesi Selatan bersama barang bukti obat saat diamankan di Polres Sabu Raijua
Tidak Ada Izin Edar dan Izin Praktik
Baca Juga:
Kasat menegaskan hasil koordinasi awal pihaknya dengan BPOM menyatakan LPPOM bukan instansi berwenang yang mengeluarkan izin edar obat.
"Obat diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM," tegas mantan Kapolsek Sulamu, Polres Kupang ini.
Baca Juga:Kedua pelaku menggratiskan praktik bekam dan pijat refleksi jika warga membeli obat.
"Alat yang digunakan satu set alat bekam, satu set pulpen bekam dan jarum untuk mengeluarkan darah kotor," urai Kasat.
Keduanya diketahui tidak memiliki surat izin praktik maupun sertifikat keterampilan medis.
L mengaku menjalankan aksinya sejak tahun 2013 dan RA sejak tahun 2015. Namun praktek mereka sempat berhenti saat Covid-19 dan berlanjut kembali setelahnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok
Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas
Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan
Sejumlah Gudang Dan Rumah Di Sabu Barat Rusak Diterjang Hujan Dan Angin Puting Beliung
Polsek Sabu Barat Inisiasi Kerja Bakti Pembersihan Rumah Warga Korban Virus Leptospirosis
Komentar