Polres Sabu Raijua Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif dan Peredaran Obat Tanpa Izin
Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Mei 2026 08:00 WIB
ist
Dua perempuan asal Sulawesi Selatan bersama barang bukti obat saat diamankan di Polres Sabu Raijua
Tidak Ada Izin Edar dan Izin Praktik
Baca Juga:
Kasat menegaskan hasil koordinasi awal pihaknya dengan BPOM menyatakan LPPOM bukan instansi berwenang yang mengeluarkan izin edar obat.
"Obat diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM," tegas mantan Kapolsek Sulamu, Polres Kupang ini.
Baca Juga:Kedua pelaku menggratiskan praktik bekam dan pijat refleksi jika warga membeli obat.
"Alat yang digunakan satu set alat bekam, satu set pulpen bekam dan jarum untuk mengeluarkan darah kotor," urai Kasat.
Keduanya diketahui tidak memiliki surat izin praktik maupun sertifikat keterampilan medis.
L mengaku menjalankan aksinya sejak tahun 2013 dan RA sejak tahun 2015. Namun praktek mereka sempat berhenti saat Covid-19 dan berlanjut kembali setelahnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria Di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas
Anggota Satuan Samapta Polres Sabu Raijua Tingkatkan Patroli Antisipasi Pencurian Ternak
Dua Perwira Polres Sabu Raijua Dimutasi
Komentar