Polres Sabu Raijua Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif dan Peredaran Obat Tanpa Izin
digtara.com -Aparat keamanan dari Sat Reskrim Polres Sabu Raijua mengungkap kasus pengedaran obat dan praktik pengobatan alternatif tanpa izin.
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku yakni RA (33) asal Kecamatan Batang dan L (30) asal Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Keduanya tiba di Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua pada pukul 12.00 WITA menggunakan kapal tol laut Sabuk Nusantara 90 dengan pengawalan Pospol Raijua Polsek Sabu Barat.
Baca Juga:Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee menyebutkan kalau keduanya menjual obat Magnesium Celebes Spray.
RA dan L juga melakukan praktik bekam dengan alat vacum dan jarum serta pijat refleksi dari rumah ke rumah.
"Mereka mengaku bukan tenaga kesehatan," ujar Kasat pada Jumat (1/5/2026) malam.
Sedangkan L berpendidikan SMP. Keduanya hanya belajar kursus bekam selama satu minggu di Makassar.
Obat Magnesium Celebes Spray dijual seharga Rp 75.000/botol. Namun harga bervariasi tergantung penawaran.
Baca Juga:"Ada yang dijual dua botol Rp 100.000, bahkan 20 botol Rp 1.000.000," jelas Kasat.
Padahal, harga beli dari produsen rumahan Anugrah Alami di Makassar, Sulawesi Selatan hanya Rp 25.000/botol.
Selama di Raijua sejak 10 April 2026 sudah terjual sebanyak 90 botol di wilayah Seba, Kecamatan Sabu Barat.
Total obat yang laku 123 botol dari 283 botol yang dibawa.
Baca Juga:
Tidak Ada Izin Edar dan Izin Praktik
Kasat menegaskan hasil koordinasi awal pihaknya dengan BPOM menyatakan LPPOM bukan instansi berwenang yang mengeluarkan izin edar obat.
"Obat diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM," tegas mantan Kapolsek Sulamu, Polres Kupang ini.
Baca Juga:Kedua pelaku menggratiskan praktik bekam dan pijat refleksi jika warga membeli obat.
"Alat yang digunakan satu set alat bekam, satu set pulpen bekam dan jarum untuk mengeluarkan darah kotor," urai Kasat.
Keduanya diketahui tidak memiliki surat izin praktik maupun sertifikat keterampilan medis.
L mengaku menjalankan aksinya sejak tahun 2013 dan RA sejak tahun 2015. Namun praktek mereka sempat berhenti saat Covid-19 dan berlanjut kembali setelahnya.
Baca Juga:
Klarifikasi Isu Hoax
Kasat Reskrim menegaskan informasi itu hoax. Suntik yang digunakan hanya untuk mengeluarkan darah kotor hasil bekam, bukan untuk pemeriksaan darah asam urat.
Namun tindakan tersebut tetap melanggar ketentuan karena keduanya bukan tenaga medis.
Baca Juga:
Barang Bukti Diamankan
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 163 botol Magnesium Celebes Spray tersegel, sembilan botol kosong, satu jerigen Bimoli 1000ml dan satu botol Aqua uluran 1,5 liter berisi minyak tester, satu set alat bekam, serta satu set pulpen bekam dan jarum.
Polisi juga sudah membuat laporan polisi model A, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku tidak memiliki izin edar obat dari instansi berwenang dan tidak memiliki izin praktik pengobatan," tambah Kasat.
Baca Juga:Penyidik Sat Reskrim melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua orang tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan para saksi-saksi yang berada di Kecamatan Raijua," ujar Kasat.
Selain itu, Kasat Reskrim sudah melakukan koordinasi dengan BPOM Kupang.
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok
Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas
Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan
Sejumlah Gudang Dan Rumah Di Sabu Barat Rusak Diterjang Hujan Dan Angin Puting Beliung