Senin, 27 April 2026

Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa

Imanuel Lodja - Senin, 27 April 2026 09:10 WIB
Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno

digtara.com -Kepolisian Resor Sikka masih terus menangani kasus persetubuhan anak dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga:

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno menegaskan kalau proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berada di bawah pengawasan ketat Polda NTT.

Dalam keterangannya pada Senin (27/4/2026), Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno menegaskan bahwa sejak laporan diterima pada 23 Februari 2026, penyidik telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap anak pelaku, proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga:
Saat ini, berkas perkara terhadap anak pelaku telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan telah pelimpahan tahap II pada 20 April 2026 lalu

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni SG, yang merupakan ayah dari anak pelaku, serta VS, kakek dari anak pelaku, telah ditahan sejak 5 Maret 2026 atas dugaan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

Untuk kedua tersangka ini, penyidik telah menerima petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19) dan saat ini tengah bekerja intensif untuk melengkapi berkas sesuai arahan tersebut.

Kapolres Sikka menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara maksimal dengan pendekatan scientific crime investigation.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah rekonstruksi kejadian pada 1 April 2026 yang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terkait guna memastikan kesesuaian fakta di lapangan.

"Kami mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat penyelesaian perkara ini. Baik berkas yang sudah tahap pelimpahan maupun yang masih dalam proses perbaikan sesuai petunjuk jaksa, kami targetkan dapat segera tuntas," tegas AKBP Bambang Supeno.

Baca Juga:
Ia juga menekankan bahwa upaya percepatan ini merupakan komitmen Polres Sikka memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Polres Sikka menyampaikan rasa empati dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

"Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar proses penanganan kasus ini dapat berjalan lancar, adil, dan segera diselesaikan secara tuntas," ujarnya.

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:
Dengan pengawasan langsung dari Polda NTT, diharapkan proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak.

Penyidik Satreskrim Polres Sikka menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Wolo Kelereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, pada Rabu (1/4/2026).

Rekonstruksi yang dimulai pukul 14.00 Wita hingga malam berlangsung di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berjalan aman serta kondusif.

Rekonstruksi dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro dan melibatkan penyidik Satreskrim, tim Inafis, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka dan korban, serta disaksikan oleh masyarakat dan tokoh adat setempat.

Baca Juga:
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 23 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/22/II/2026/Sat.Reskrim, tanggal 26 Februari 2026.

Perkara yang dikonstruksikan mencakup dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta upaya menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum rekonstruksi, aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan penggalangan terhadap keluarga korban, penasihat hukum, tokoh masyarakat, hingga perwakilan 10 suku Romanduru guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Dalam rekonstruksi tersebut, dua orang tersangka yakni Fransiskus Rofinus Gewar alias Rofin dan Saverius Gewar alias Saver memperagakan langsung sejumlah adegan yang menggambarkan kronologis kejadian, mulai dari awal pertemuan dengan korban hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tindakan pasca kejadian.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Polres Sikka, perwakilan Kejaksaan Negeri Sikka, anggota DPRD Kabupaten Sikka, Kepala Desa Rubit, serta sekitar 100 orang warga masyarakat dan keluarga korban.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang benderang rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.

Baca Juga:
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan para tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Kabid Humas pada Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.

Misteri kematian tragis STN (14), pelajar kelas II SMP yang ditemukan di Kali Watuwogat, Desa Rubit, Kabupaten Sikka menemui titik terang.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka mengamankan dua orang terduga pelaku.

Pelarian keduanya berakhir di dua lokasi berbeda setelah sempat meninggalkan Desa Rubit pasca hilangnya korban.

SG (ayah), dibekuk Tim Buser Polres Sikka di wilayah Nebe pada Selasa (24/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.

Baca Juga:
Sementara itu, FGR (anak), diamankan di rumah keluarganya di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang.

FGR diketahui merupakan siswa kelas IX SMP MBC Ohe atau kakak kelas dari korban. Korban dilaporkan hilang setelah pamit mengambil gitar di rumah FGR.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Jumat (20/2/2026).

Setelah pencarian selama empat hari, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban di aliran Kali Watuwogat pada Senin (23/2/2026) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSUD Tc. Hillers Maumere, korban diduga kuat merupakan korban penganiayaan berat sebelum akhirnya tewas.

STN (14), pelajar kelas II SMP MBC Ohe, Kabupaten Sikka, NTT sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:
Ia pamit dari rumahnya di Dusun Romanduru, Kabupaten Sikka untuk mengambil gitar yang dipinjam seorang teman.

Jarak rumah korban dengan rumah yang dituju hanya sekitar 500 meter—jarak yang bagi warga setempat bukanlah sesuatu yang mengkhawatirkan.

Namun hingga Jumat petang, korban tanpa kabar. Hingga pukul 20.00 Wita, korban tak kembali.

Keluarga mencari ke rumah kerabat dan lingkungan sekitar.

Ironisnya, rumah yang terakhir didatangi korban diketahui dalam keadaan kosong sejak hari hilangnya korban.

Pada Minggu (22/2/2026), keluarga melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kewapante, Polres Sikka-Polda NTT.

Aparat kepolisian bersama keluarga dan warga mulai menyisir sejumlah titik yang dicurigai.

Senin (23/2/2026) siang, pencarian kembali dilakukan dengan memperluas radius penyisiran.

Baca Juga:
Sekitar pukul 14.00 Wita, seorang warga, Emanuel Mula (46), mencium bau menyengat dari arah Kali Watuwogat.

Rasa curiga membawanya mendekati tumpukan batu, rerumputan, dan potongan bambu yang tampak tidak lazim.

Tumpukan itu seperti sengaja disusun. Ketika diperiksa lebih dekat, terlihat bagian tubuh manusia di balik susunan material alami tersebut.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD TC Hillers Maumere guna pemeriksaan medis lebih lanjut.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT

Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT

Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja

Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore

Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore

Komentar
Berita Terbaru