Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa
digtara.com -Kepolisian Resor Sikka masih terus menangani kasus persetubuhan anak dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga:
Dalam keterangannya pada Senin (27/4/2026), Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno menegaskan bahwa sejak laporan diterima pada 23 Februari 2026, penyidik telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terhadap anak pelaku, proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga:Saat ini, berkas perkara terhadap anak pelaku telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan telah pelimpahan tahap II pada 20 April 2026 lalu
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni SG, yang merupakan ayah dari anak pelaku, serta VS, kakek dari anak pelaku, telah ditahan sejak 5 Maret 2026 atas dugaan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).
Untuk kedua tersangka ini, penyidik telah menerima petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19) dan saat ini tengah bekerja intensif untuk melengkapi berkas sesuai arahan tersebut.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah rekonstruksi kejadian pada 1 April 2026 yang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terkait guna memastikan kesesuaian fakta di lapangan.
"Kami mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat penyelesaian perkara ini. Baik berkas yang sudah tahap pelimpahan maupun yang masih dalam proses perbaikan sesuai petunjuk jaksa, kami targetkan dapat segera tuntas," tegas AKBP Bambang Supeno.
Baca Juga:Ia juga menekankan bahwa upaya percepatan ini merupakan komitmen Polres Sikka memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Polres Sikka menyampaikan rasa empati dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
Polres Sikka juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Perkuat Penanganan Kasus Dokter Icha, Penyidik Polda NTT Periksa Lima Ahli
Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur
Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT