Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
digtara.com -Dua perwira TNI AD mengalami perubahan hukuman menjadi lebih ringan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.
Baca Juga:
Sebagaimana tertera pada SIPP Dilmil III-15 Kupang, Kamis (16/4/2026), putusan banding tersebut masing-masing tercatat dengan putusan banding nomor:11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 tertanggal 13 Maret 2026, nomor: 9-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 tertanggal 12 Maret 2026, dan nomor: 10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Muhamad Idris, bersama anggota Much. Arif Zaki Ibrahim dan Farma Nihayatul Aliyah menyatakan menerima permohonan banding dari 17 terdakwa dalam perkara utama.
Baca Juga:Ke 17 terdakwa masing-masing Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantel, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Majelis memutuskan mengubah sebagian putusan tingkat pertama, khususnya terhadap dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana (Terdakwa-8) dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (Terdakwa-16).
Kedua perwira tersebut dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dari putusan pada tingkat pertama 9 tahun penjara.
Selain pidana pokok, seluruh 17 terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Baca Juga:Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 544.625.070, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setiap terdakwa dibebankan kewajiban sekitar Rp 32 juta.
Selain itu, para terdakwa tetap diperintahkan untuk menjalani penahanan, serta dibebankan biaya perkara yang bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian
Debt Collector Rampas Mobil di Medan, Istri Anggota TNI Terluka dan Pelaku Diamuk Massa