Gara-gara Rokok, PPPK Di Kupang Bayar Denda Rp 1 Juta
digtara.com -ChP alias Charles, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar denda Rp 1 juta akibat merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca Juga:
Charles juga sudah mengakui kalau ia merokok di area terlarang serta menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran yang dilakukannya.
Pengakuan dan pernyataannya ini disampaikan secara terbuka saat membayar denda administratif kepada Sekda Mateldius.
Baca Juga:Atas nama pribadi, Charles memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
"Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujarnya.
Sekda Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam mengapresiasi sikap kooperatif dari pegawainya tersebut.
Mateldius juga menyebut denda ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kupang tentang KTR sehingga menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut
Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi
Tidak Pangkas PPPK, Provinsi NTT Terancam Kena Hukuman Fiskal
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Resmi Dilantik Hari Ini, Terima SK di Pekanbaru