Gara-gara Rokok, PPPK Di Kupang Bayar Denda Rp 1 Juta
Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 17:02 WIB
PPPK Kabupaten Kupang menyerahkan denda karena merokok di wilayah yang dilarang
"Kami tidak segan menindak siapa pun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati," tegasnya pada Jumat (17/4/2026).
Pemkab Kupang sendiri menyebut penindakan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Perbup KTR sehingga diharapkan memberi efek jera.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Dan bisa meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya mematuhi aturan," ujarnya.
Dengan penegakan aturan ini, lanjut dia, penyelesaian dapat berjalan transparan. Pemkab Kupang juga berharap terciptanya lingkungan kerja yang lebih sehat serta menjaga citra positif institusi pemerintah di mata publik.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut
Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi
Tidak Pangkas PPPK, Provinsi NTT Terancam Kena Hukuman Fiskal
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Resmi Dilantik Hari Ini, Terima SK di Pekanbaru
Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat
Komentar