Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
Imanuel Lodja - Jumat, 13 Maret 2026 16:23 WIB
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT saat menemui massa di lokasi rekonstruksi
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones. Keduanya ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.
Baca Juga:
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Henry.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sempat Tertunda, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilanjutkan Kembali
Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Jawa Tengah Memiliki 5.346 Pesantren, Diharapkan Berperan Turunkan Angka Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
Komentar
Berita Terbaru
Puncak Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I Diprediksi 6 Mei, Sehari Ada 21 Kloter
Diduga Akibat Kontaminasi Bakteri, Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten TTS Jadi KLB
Bukan Hanya Siswa, Guru Dan Pegawai SD GMIT Panite dan SMA Negeri 1 Panite Pun Jadi Korban MBG
Oppo Find X9 Ultra Resmi Hadir, Bawa Kamera 200MP dan 10x Optical Zoom Pertama di Industri
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu
Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang