Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
Imanuel Lodja - Jumat, 13 Maret 2026 16:23 WIB
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT saat menemui massa di lokasi rekonstruksi
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones. Keduanya ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.
Baca Juga:
- Satgas PRR Dorong Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera
- Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
- Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Henry.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satgas PRR Dorong Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sempat Tertunda, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilanjutkan Kembali
Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Komentar
Berita Terbaru
Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan
Rupiah Masih Tertekan, Analis Prediksi BI Kembali Naikkan Suku Bunga
Bule Perempuan Asal Australia Dicabuli Remaja Pria Saat Menikmati Suasana Pantai Di Sumba Barat Daya
ANTAM UBS Kompak Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 25 Juni 2026
Tukang Tambal Ban Asal Semarang Dapat Bantuan dari UEA. Wamenhaj: Pak Haji Sulaji Adalah Potret Ketulusan dan Pekerja Keras Masyarakat Indonesia
Diduga Terlibat Proyek Dapur MBG, Anggota DPRD Kabupaten TTU Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan