Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
Imanuel Lodja - Jumat, 13 Maret 2026 16:23 WIB
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT saat menemui massa di lokasi rekonstruksi
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones. Keduanya ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.
Baca Juga:
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Henry.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes
Berkas Dua Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes P21
Satgas PRR Dorong Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar
Berita Terbaru
DANA Kaget Rp150.000 Hari Ini 16 September 2026, Begini Cara Klaimnya
Kepala BGN Minta Sekolah Cek Menu MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan
Kadin Sumut Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Victoria Australia, Fokus 5 Sektor Unggulan
Kadin Sumut Sambut Baik Penandatanganan MoU Kerja Sama Kesehatan Sumut–Korsel
Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga