Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
digtara.com -Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT hingga saat ini masih menyelesaikan pemberkasan terkait kasus kematian Lucky Renaldy Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes, perempuan berusia 16 tahun empat bulan.
Baca Juga:
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Juga memeriksa dua tersangka yang saat ini sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra pada Selasa (3/3/2026) menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik yang telah dilakukan oleh dokter ahli.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari terminal Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.
Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh dengan kecepatan tinggi yang kemudian menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Ekshumasi, otopsi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah telah dilakukan pada Januari 2026 pada waktu dan tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban.
Baca Juga:
Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones. Keduanya ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Henry.
Baca Juga:
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sempat mendesak Polda NTT agar segera mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan terhadap almarhum Lucky Sanu dan Delfi Foes yang hingga saat itu belum disampaikan kepada publik maupun keluarga korban.
Diduga Berzinah, Oknum Pegawai Bank Dan Pengacara di Kota Kupang Diamankan Polisi
Patroli Raimas Polda NTT Amankan Pelaku KDRT dan Beri Edukasi Bagi Warga Masyarakat
Kapolres Pastikan Keamanan Pasca Bentrok di Adonara Timur-Flores Timur Mulai Kondusif
Empat Saksi Ahli Bantu Ungkap Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni
Berpeluang Naik ke Tahap Penyidikan, Pekan Ini Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dokter Icha
Tim Joint Investigation Polda NTT Panggil Keluarga Dokter Icha Sampaikan Perkembangan Penanganan Perkara
Kode Redeem ML Terbaru 22 Juli 2026: Klaim Skin, Diamond, dan Hadiah Gratis Mobile Legends
ANTAM Turun UBS Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 22 Juli 2026
UIN Sunan Kudus Gandeng Puluhan Jurnalis Lintas Media, Perkuat Branding Kampus
Buruan Klaim DANA Kaget Resmi, Begini Tips Aman agar Terhindar dari Link Palsu
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan Terbaik 2026, Performa Kencang untuk Gaming dan Multitasking
Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Rekrut Talenta Siap Kerja
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas, Operasi SAR Resmi Ditutup