Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
digtara.com -Berkas perkara kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Baca Juga:
Pelimpahan empat tersangka tambahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan diterima JPU Kejaksaan Tinggi NTT, Herry Franklin dan Darwis.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengungkap kasus yang awalnya diduga kecelakaan lalu lintas namun fakatanya ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Total ada enam orang tersangka masing-masing lima orang tersangka dewasa dan satu anak pelaku dengan korban Lucky Sanu dan Delvi Foes.
Pada pelimpahan Kamis (2/7/2026), empat tersangka yang diserahkan masing-masing IS alias Ian, RF alias Rian, BL alias Brian dan AL alias Andi yang masih berstatus anak.
Baca Juga:Berkas perkara para tersangka dipisahkan dalam dua berkas berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lengkapnya berkas perkara itu tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Kapolda NTT tertanggal 22 Juni 2026 terkait hasil penyidikan atas nama tersangka AL alias Andi yang merupakan tersangka anak.
Hal yang sama juga untuk tiga tersangka dewasa.
Dalam surat Nomor : B-1904B/N.3.10/Eoh.1/06/2026 dan B-1904C/N.3.10/Eoh.1/06/2026 yang ditandatangani Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menyatakan hasil penyidikan telah lengkap sehingga penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan.
Dengan pelimpahan ini maka tanggung jawab penanganan oleh Kejaksaan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono sebelumnya mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi penyidik.
Menurutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Kombes Sigit mengakui pengungkapan perkara tersebut tidak berjalan mudah. Selain menjadi perhatian publik, proses penyidikan juga sempat diwarnai beredarnya video pengakuan seorang saksi yang viral di media sosial.
Namun, saat diperiksa penyidik, saksi tersebut membantah isi video dan mengaku memberikan keterangan karena adanya tekanan dari pihak lain.
Baca Juga:Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa 19 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah kedua korban pada Januari 2026.
Dalami Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigasi
Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak
Tersangka Pemasok Ribuan Butir Psikotropika ke NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolda NTT Berikan Penghargaan Bagi Personel dan Tokoh Berprestasi
Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan