Tersangka Pemasok Ribuan Butir Psikotropika ke NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menuntaskan kasus peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal lintas daerah hingga Jakarta dan Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Kejaksaan sendiri menyatakan kalau berkas perkara yang ditangani penyidik Ditresnarkoba Polda NTT tersebut sudah lengkap atau P21.
Rabu (17/2026), penyidik Ditresnarkoba Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Berkas sudah P21 sehingga kita limpahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II," ujar Plh Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin pada Rabu siang.
Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tersangka Sa alias R serta barang bukti psikotropika dan obat keras di Kejari Kota Kupang.
Baca Juga:Total barang bukti psikotropika dan obat keras yang diserahkan sebanyak 48.028 butir.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Darwia.
Dalam perkara ini, penyidik Ditresnarkoba Polda NTT terlebih dahulu mengamankan tersangka MI yang telah ditahan di Rutan Polda NTT.
Pasca mengamankan MI, polisi melakukan pengembangan hingga ke luar daerah.
Hasilnya, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah.
Kombes Pol. Sajimin menjelaskan, tim yang dipimpin Iptu Anselmus Leza saat itu berhasil menangkap tersangka Sa alias R (28) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Tersangka Sa alias R merupakan seorang laki-laki asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Ia berperan sebagai pengirim barang kepada jaringan (MI) yang sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda NTT.
Baca Juga:
Kapolda NTT Berikan Penghargaan Bagi Personel dan Tokoh Berprestasi
Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan
Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT
1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes