Rabu, 19 Agustus 2026

Tersangka Pemasok Ribuan Butir Psikotropika ke NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 02 Juli 2026 08:05 WIB
Tersangka Pemasok Ribuan Butir Psikotropika ke NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.150 butir psikotropika berbagai merk dan 41.471 butir obat daftar G atau obat keras ilegal berbagai jenis.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, puluhan plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, printer, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi obat ilegal.

Menurut Kombes Pol. Sajimin, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal kini semakin masif memanfaatkan jalur pengiriman barang dan transaksi daring untuk mengedarkan produknya ke berbagai daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur.

"Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya," tegasnya pada Minggu (17/5/2026) malam.

Tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga:
Ancamannya, penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.

"Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan bersama demi menyelamatkan generasi muda NTT," ungkap Kombes Pol. Sajimin.

Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan ilegal.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan maka tanggungjawab selanjutnya oleh Kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fasilitas Terbatas, Dokkes Polri dan Polda NTT Bantu Persalinan Ibu Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Fasilitas Terbatas, Dokkes Polri dan Polda NTT Bantu Persalinan Ibu Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi, Polres Nagekeo dan Brimobda NTT Buka Dapur Lapangan

Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi, Polres Nagekeo dan Brimobda NTT Buka Dapur Lapangan

Warga Terdampak Gempa Di Sikka Diberikan Terapi USEFT

Warga Terdampak Gempa Di Sikka Diberikan Terapi USEFT

Korban Gempa di Mbay-Nagekeo Dapat Bantuan Water Treatmen dari Kapolda NTT

Korban Gempa di Mbay-Nagekeo Dapat Bantuan Water Treatmen dari Kapolda NTT

Didampingi Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolda NTT, Kapolri Tinjau Kondisi Warga Terdampak Gempa Flores

Didampingi Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolda NTT, Kapolri Tinjau Kondisi Warga Terdampak Gempa Flores

Polairud Bantu Distribusikan Logistik dan Angkut Perlengkapan Listrik ke Wilayah Terdampak Gempa

Polairud Bantu Distribusikan Logistik dan Angkut Perlengkapan Listrik ke Wilayah Terdampak Gempa

Komentar
Berita Terbaru