Kamis, 02 Juli 2026

Tersangka Pemasok Ribuan Butir Psikotropika ke NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 02 Juli 2026 08:05 WIB
Tersangka Pemasok Ribuan Butir Psikotropika ke NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menuntaskan kasus peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal lintas daerah hingga Jakarta dan Tangerang, Banten.

Baca Juga:

Kasus psikotropika ini diungkap Ditresnarkoba Polda NTT sejak 12 hingga 16 Mei 2026 lalu.

Kejaksaan sendiri menyatakan kalau berkas perkara yang ditangani penyidik Ditresnarkoba Polda NTT tersebut sudah lengkap atau P21.

Rabu (17/2026), penyidik Ditresnarkoba Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Berkas sudah P21 sehingga kita limpahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II," ujar Plh Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin pada Rabu siang.

Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tersangka Sa alias R serta barang bukti psikotropika dan obat keras di Kejari Kota Kupang.

Baca Juga:
Total barang bukti psikotropika dan obat keras yang diserahkan sebanyak 48.028 butir.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Darwia.

Dalam perkara ini, penyidik Ditresnarkoba Polda NTT terlebih dahulu mengamankan tersangka MI yang telah ditahan di Rutan Polda NTT.

Pasca mengamankan MI, polisi melakukan pengembangan hingga ke luar daerah.

Hasilnya, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah.

Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.

Kombes Pol. Sajimin menjelaskan, tim yang dipimpin Iptu Anselmus Leza saat itu berhasil menangkap tersangka Sa alias R (28) di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Tersangka Sa alias R merupakan seorang laki-laki asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Ia berperan sebagai pengirim barang kepada jaringan (MI) yang sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda NTT.

Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.150 butir psikotropika berbagai merk dan 41.471 butir obat daftar G atau obat keras ilegal berbagai jenis.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, puluhan plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, printer, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi obat ilegal.

Menurut Kombes Pol. Sajimin, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal kini semakin masif memanfaatkan jalur pengiriman barang dan transaksi daring untuk mengedarkan produknya ke berbagai daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur.

"Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya," tegasnya pada Minggu (17/5/2026) malam.

Tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga:
Ancamannya, penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.

"Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan bersama demi menyelamatkan generasi muda NTT," ungkap Kombes Pol. Sajimin.

Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan ilegal.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan maka tanggungjawab selanjutnya oleh Kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Berikan Penghargaan Bagi Personel dan Tokoh Berprestasi

Kapolda NTT Berikan Penghargaan Bagi Personel dan Tokoh Berprestasi

Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan

Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan

Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT

Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT

1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes

1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes

1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes

1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes

Komentar
Berita Terbaru