Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Baca Juga:
Rekonstruksi lanjutan dilakukan pada Maret 2026 di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima. Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan adegan saat sepeda motor korban ditendang hingga korban terjatuh dan mengalami luka fatal.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi dan alat bukti.
"Rekonstruksi ini penting agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana," ujarnya.
Peristiwa yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes terjadi pada Sabtu dini hari, 9 Maret 2024 di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:Insiden bermula dari percekcokan antara korban dan sekelompok pemuda di kawasan Tuak Daun Merah.
Perselisihan tersebut berlanjut menjadi aksi kejar-kejaran sepeda motor dari Kelurahan Oebufu hingga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat hingga berakhir dengan kecelakaan yang merenggut nyawa kedua korban.
Dalami Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigasi
Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak
Tersangka Pemasok Ribuan Butir Psikotropika ke NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolda NTT Berikan Penghargaan Bagi Personel dan Tokoh Berprestasi
Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan