Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
Baca Juga:
- Satgas PRR Dorong Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera
- Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
- Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selain kedua tersangka, penyidik juga menghadirkan belasan saksi, di antaranya berinisial RF, AL, dan BL, untuk memperagakan kembali sejumlah adegan sesuai dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa kematian kedua korban, antara lain Terminal Oebufu, sebuah supermarket di Kelurahan TDM, depan Hotel Amaris, jembatan kecil di Oesapa, serta Jalan Sam Ratulangi di Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.
Aparat kepolisian tampak bersiaga di sejumlah titik guna mengantisipasi gangguan keamanan selama proses rekonstruksi berlangsung.
Baca Juga:
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Juga memeriksa dua tersangka yang saat ini sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra pada Selasa (3/3/2026) menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik yang telah dilakukan oleh dokter ahli.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Baca Juga:
Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari terminal Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.
Ekshumasi, otopsi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah telah dilakukan pada Januari 2026 pada waktu dan tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban.
Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.
Baca Juga:
"Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan dan akan kami hadirkan dalam persidangan," jelasnya.
Satgas PRR Dorong Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sempat Tertunda, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilanjutkan Kembali
Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang
ANTAM Naik, Cek Juga Harga Emas UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 24 Juni 2026
Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan
Pendorongan Jemaah dari Makkah Berakhir, Layanan Haji Terfokus di Madinah
Cara Melacak iPhone yang Hilang Meski Dalam Keadaan Mati
Rabies Ancam Warga di Amfoang Utara, Polisi dan Masyarakat Musnahkan Anjing Rabies
Kolaborasi TNI dan Polri di Nagekeo Melalui Bakti Kesehatan Bersama