Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
digtara.com - Penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan SME (22) warga Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga:
- Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
- 25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
- Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Pelaku EU (24) yang merupakan suami korban juga diduga merekayasa penyebab kematian korban yang disebut akibat bunuh diri.
Rekonstruksi atau reka ulang adegan berlangsung di Aula Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat pada Senin (4/11/2024) siang.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka didampingi pengacara tersangka dan dua orang saksi.
Ada 27 adegan rekonstruksi yang dilakonkan saksi dan tersangka. "Ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024)
Reka ulang kasus ini dilakukan untuk mencari titik terang dalam kasus pidana, sehingga sangat lazim dilakukan untuk memperkuat bukti yang didapat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana ini supaya tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka. Ini juga bagian dari kepentingan penyidikan," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.
Disebutkan kalau uraian kejadian tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka termasuk luka yang dialami korban sesuai dengan hasil autopsi yang didapatkan.
"Ini juga sejalan dengan hasil autopsi. Sudah sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban," sebut kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Kasat Reskrim menambahkan, hasil visum et repertum (VER) luar tubuh oleh pihak RSUD Pratama Komodo pada Jumat (4/10/2024) lalu menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, dari hasil autopsi jenazah oleh tim forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT, pada 15 Oktober 2024 lalu, disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas.
Namun kepada polisi saat diperiksa di Polres Manggarai Barat, tersangka EU membantahnya dan hanya mengakui menganiaya korban.
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores