Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
Imanuel Lodja - Selasa, 05 November 2024 13:35 WIB
istimewa
Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
"Tersangka hanya mengakui menganiaya korban, menganiaya seperti apa nanti kita buka di persidangan," ungkapnya.
Baca Juga:
- Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
- 25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
- Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Terkait peristiwa ini, tersangka EU dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, Sub pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 KUHP untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, bisa saja pasal tersebut diganti atau ditambahkan," tandas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Komentar