Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
digtara.com -Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan rekonstruksi kasus kematian Lucky Renaldy Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes, perempuan berusia 16 tahun empat bulan, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga:
- Satgas PRR Dorong Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera
- Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
- Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rekonstruksi dipimpin Kompol Imanuel Sabaneno menghadirkan dua orang tersangka dan sejumlah saksi.
Sedianya rekonstruksi digelar di enam lokasi berbeda.
Namun rekonatruksi terhenti di tempat kejadian perkara (TKP) kelima, tepatnya di depan My Kopi O, Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang.
Baca Juga:
Mereka menilai ada kekurangan barang bukti (balok dan parang) serta menuntut kehadiran salah satu saksi bernama Sari Doko yang dianggap sebagai saksi kunci.
"Di mana balok dan parang? Di mana saksi Sari Doko?" teriak sejumlah anggota keluarga korban di lokasi.
Keluarga korban mendesak penyidik menghadirkan saksi tersebut untuk menjelaskan keterangannya dalam perkara yang menewaskan kedua korban.
Mereka menilai keterangan Sari sangat penting untuk memperjelas kronologi kejadian.
Baca Juga:
Menurut keluarga, saksi Sari sebelumnya telah dikonfrontir di Mapolda NTT dan mengakui bahwa di lokasi tersebut korban terlebih dahulu diserang menggunakan parang dan balok sebelum peristiwa kecelakaan direkayasa.
Namun penyidik menyampaikan bahwa saksi yang dimaksud telah diundang untuk hadir dalam rekonstruksi, tetapi tidak datang. Karena itu, perannya dalam adegan rekonstruksi sementara digantikan oleh pemeran pengganti.
Perdebatan antara keluarga korban dan pihak kepolisian sempat berlangsung cukup lama hingga menarik perhatian masyarakat yang memadati lokasi. Situasi tersebut bahkan menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Kelapa Lima.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono turun ke lokasi menemui massa.
Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa proses rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak berseberangan dengan masyarakat. Kami ingin membuka perkara ini seterang-terangnya. Kalau situasinya seperti ini, kita justru akan kesulitan mendapatkan keadilan di pengadilan," ujarnya kepada keluarga korban di lokasi.
"Penyidikan ini sudah sangat transparan dan apa adanya," tegasnya.
Meski demikian, keluarga korban tetap bersikeras meminta agar saksi Sari Doko dihadirkan.
Baca Juga:
Hingga sekitar pukul 16.40 Wita, proses rekonstruksi di TKP lima belum dapat dilanjutkan.
Satgas PRR Dorong Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sempat Tertunda, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilanjutkan Kembali
Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang
ANTAM Naik, Cek Juga Harga Emas UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 24 Juni 2026
Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan
Pendorongan Jemaah dari Makkah Berakhir, Layanan Haji Terfokus di Madinah
Cara Melacak iPhone yang Hilang Meski Dalam Keadaan Mati
Rabies Ancam Warga di Amfoang Utara, Polisi dan Masyarakat Musnahkan Anjing Rabies
Kolaborasi TNI dan Polri di Nagekeo Melalui Bakti Kesehatan Bersama