Selasa, 21 April 2026

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 01 April 2026 14:07 WIB
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Dua Tersangka saat digiring dari Polda NTT untuk dilimpahkan ke Kejaksaan pasca kasus ini P21

digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes.

Baca Juga:

Rabu (1/3/2026), penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan dua tersangka, FB alias Ficram dan JB alias Jones ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti sepeda motor dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21.

"(Berkas perkara) sudah lengkap sehingga dilakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) hari ini," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono pada Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:
Pihak Ditreskrimum Polda NTT terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kombes Pol Sigit Haryono mengakui kalau penanganan kasus ini penuh dinamika dan tantangan bahkan ada video dari saksi Sari Doko yang narasi nya mempengaruhi opini publik.

Saat Sari diperiksa terkait video pengakuan yang viral, Sari malah membantah dan mengaku kalau ia dalam tekanan orang lain.

"Kesaksian yang kami pakai dalam BAP adalah kesaksian yang pro justicia dan ada kesesuaian dengan keterangan saksi lain," tandas Dir Reskrimum Polda NTT.

Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya oleh kejaksaan dan pengadilan untuk sidang.

Kedua tersangka ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.

Baca Juga:
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Senin (16/3/2026) dilakukan rekonstruksi lanjutan setelah sempat tertunda pada Jumat (13/3/2026) karena persoalan teknis.

Rekonstruksi pada Senin siang digelar di tiga titik yakni dua titik di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Oesapa Barat dan satu titik di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.

Rekonstruksi dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono.

Dalam rekonstruksi lanjutan, penyidik menghadirkan dua orang tersangka Fikram Bone dan Jones Bone dan sejumlah saksi.

Baca Juga:
Rekonstruksi yang juga disaksikan keluarga korban dan tersangka serta jaksa penuntut umum (JPU) dimulai dari depan My Kopi O.

Di lokasi tersebut, saksi dan tersangka melakonkan beberapa adegan dan selanjutnya berpindah ke lokasi utama sekitar 200 meter dari My Kopi O.

Di lokasi utama, tersangka memperagakan aksi mereka menendang korban yang mengendarai sepeda motor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kampung Bekapan, Langkah Konkret Polda NTT Beri Perlindungan Bagi Masyarakat

Kampung Bekapan, Langkah Konkret Polda NTT Beri Perlindungan Bagi Masyarakat

Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kelurahan Layak Anak

Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kelurahan Layak Anak

Pelni Kupang Apresiasi Resmob Polda NTT, Penangkapan Calo Makin Gencar

Pelni Kupang Apresiasi Resmob Polda NTT, Penangkapan Calo Makin Gencar

Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Hendrikus Djawa Terjerat UU ITE

Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Hendrikus Djawa Terjerat UU ITE

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Direktorat Res PPA Dan PPO Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Direktorat Res PPA Dan PPO Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Komentar
Berita Terbaru