Rabu, 19 Agustus 2026

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Imanuel Lodja - Selasa, 31 Maret 2026 18:55 WIB
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang
ist
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

digtara.com -Penanganan kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian akhirnya memasuki babak lanjutan.

Baca Juga:

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyatakan berkas perkara tujuh tersangka lengkap atau P-21.

Dengan keluarnya P-21 tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT langsung melanjutkan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono, mengatakan bahwa berkas tujuh tersangka telah dinyatakan memenuhi seluruh syarat formil maupun materil sebagaimana petunjuk dari jaksa peneliti.

Baca Juga:
"Kami telah menerima surat P-21 dari Kejati NTT. Seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Kombes Pol. Sigit Hariyono, Selasa (31/3/2026).

Tujuh tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MAD, FMN, JK, HVGYS, AKAP, APFM, dan WIT.

Tujuh tersangka diterima JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa siang. Pelimpahan ini seiring dengan selesainya masa penahanan tujuh tersangka di Polda NTT

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan ketujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Kejaksaan Negeri Kupang.

"Pelimpahan ini berdasarkan surat Kejati NTT Nomor B-1677/N.3.4/Eoh.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang menyatakan berkas tujuh tersangka lengkap," jelasnya.

Kombes Pol. Sigit menegaskan, keluarnya P-21 menjadi bukti bahwa penyidik serius dan teliti dalam mengurai rangkaian peristiwa pidana dalam kasus ini.

Baca Juga:
"Perkara ini cukup kompleks karena terdapat sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pengeroyokan hingga penganiayaan," tegasnya.

Sebelumnya, untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025. Rekonstruksi dipimpin oleh Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan sesuai hasil penyelidikan guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka.

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa korban diduga dikeroyok oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Terdampak Gempa Di Sikka Diberikan Terapi USEFT

Warga Terdampak Gempa Di Sikka Diberikan Terapi USEFT

Korban Gempa di Mbay-Nagekeo Dapat Bantuan Water Treatmen dari Kapolda NTT

Korban Gempa di Mbay-Nagekeo Dapat Bantuan Water Treatmen dari Kapolda NTT

Didampingi Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolda NTT, Kapolri Tinjau Kondisi Warga Terdampak Gempa Flores

Didampingi Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolda NTT, Kapolri Tinjau Kondisi Warga Terdampak Gempa Flores

Polairud Bantu Distribusikan Logistik dan Angkut Perlengkapan Listrik ke Wilayah Terdampak Gempa

Polairud Bantu Distribusikan Logistik dan Angkut Perlengkapan Listrik ke Wilayah Terdampak Gempa

Masih Banyak Korban Gempa Belum Terdata, Polda NTT Imbau Warga Laporkan ke Polisi

Masih Banyak Korban Gempa Belum Terdata, Polda NTT Imbau Warga Laporkan ke Polisi

Polda NTT Kembali Terjunkan 125 Personel ke Flores

Polda NTT Kembali Terjunkan 125 Personel ke Flores

Komentar
Berita Terbaru