Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang
Imanuel Lodja - Selasa, 31 Maret 2026 18:55 WIB
ist
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Rekonstruksi berlangsung di sejumlah titik tempat kejadian perkara dan menyita perhatian warga yang memadati lokasi.
Dirreskrimum menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menuntaskan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, proses peradilan akan berjalan di pengadilan," tandas Kombes Pol. Sigit Hariyono.
Tujuh tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Klas IIB Kupang sambil menunggu jadwal sidang.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi
Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat
Delapan Anggota Polda NTT Jadi Anggota Tim Misi Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah
Berprestasi, Puluhan Anggota Polri di Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT
Pulang Bawa Medali Emas dan Perak, Kapolda NTT Apresiasi Tim Taekwondo Binaan Dirkrimsus Kombes FX Irwan Arianto
Kapolda NTT Salurkan Bantuan Bagi Anak Sekolah dan Warga di Kelurahan Belo-Kota Kupang
Komentar