Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang
digtara.com -Penanganan kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian akhirnya memasuki babak lanjutan.
Baca Juga:
Dengan keluarnya P-21 tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT langsung melanjutkan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono, mengatakan bahwa berkas tujuh tersangka telah dinyatakan memenuhi seluruh syarat formil maupun materil sebagaimana petunjuk dari jaksa peneliti.
Baca Juga:"Kami telah menerima surat P-21 dari Kejati NTT. Seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Kombes Pol. Sigit Hariyono, Selasa (31/3/2026).
Tujuh tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MAD, FMN, JK, HVGYS, AKAP, APFM, dan WIT.
Tujuh tersangka diterima JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa siang. Pelimpahan ini seiring dengan selesainya masa penahanan tujuh tersangka di Polda NTT
"Pelimpahan ini berdasarkan surat Kejati NTT Nomor B-1677/N.3.4/Eoh.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang menyatakan berkas tujuh tersangka lengkap," jelasnya.
Kombes Pol. Sigit menegaskan, keluarnya P-21 menjadi bukti bahwa penyidik serius dan teliti dalam mengurai rangkaian peristiwa pidana dalam kasus ini.
Baca Juga:"Perkara ini cukup kompleks karena terdapat sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pengeroyokan hingga penganiayaan," tegasnya.
Sebelumnya, untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 4 Desember 2025. Rekonstruksi dipimpin oleh Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan sesuai hasil penyelidikan guna memastikan kesesuaian kronologi dan peran masing-masing tersangka.
Rekonstruksi berlangsung di sejumlah titik tempat kejadian perkara dan menyita perhatian warga yang memadati lokasi.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, proses peradilan akan berjalan di pengadilan," tandas Kombes Pol. Sigit Hariyono.
Tujuh tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Klas IIB Kupang sambil menunggu jadwal sidang.
Baca Juga:
Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri
Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao
Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT
Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan
Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang