Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Baca Juga:
Polres Sikka menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Baca Juga:Korban berinisial STN mendatangi rumah FRG seorang diri untuk mengambil gitar.
Diduga terjadi persetubuhan yang dilakukan secara paksa. Setelah itu terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Usai kejadian, FRG diduga menyeret dan menyembunyikan jasad korban di dekat kali dengan menutupinya menggunakan daun dan kayu.
Namun pada dini hari, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada keluarga.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.
Baca Juga:Berkat kerjasama Tim Buser, pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepasang sandal milik korban dan pelaku, sarung, satu batang kayu, satu buah parang, serta gitar milik korban.
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Mengaku Disekap Dan Diperkosa Empat Pria, Siswi SMP di Kupang Ternyata Hilang Bersama Pacar
Siswi SMP Di Kupang Disekap Dan Disetubuhi Empat Pria Selama Empat Hari
Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT
Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba