Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com -Polres Sikka menyampaikan perkembangan penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe Bar dan Karaoke, Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Kedua pasangan suami istri ini merupakan pemilik sekaligus pengelola Eltras Cafe Bar dan Karaoke di wilayah Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima Unit PPA Polres Sikka pada 21 Januari 2026 terkait dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan.
Baca Juga:Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta adanya 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami kekerasan, ketidaksesuaian pembayaran upah, pemotongan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja, serta penumpukan kasbon yang menimbulkan tekanan mental dan beban psikologis.
Setelah melalui gelar perkara, pada 23 Februari 2026 penyidik menetapkan YCGW dan MAAR sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Keduanya dijerat pasal 455 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka resmi ditahan pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 Wita pasca menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Sikka.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 13 korban dan sejumlah saksi, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen penting, termasuk buku catatan gaji, kasbon karyawan, surat perjanjian kerja, serta dokumen perizinan usaha.
Baca Juga:Polres Sikka berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses penyidikan secara transparan dan akuntabel.
Rencana tindak lanjut saat ini adalah pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi yang meringankan dari pihak tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.
Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi
Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak