Kamis, 09 Juli 2026

Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya

Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Februari 2026 11:20 WIB
Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya
ist
Kapolsek Pantai Baru, Ipda Rolly A Ndaong

digtara.com -Alfandi Sepri Lusi, warga Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, NTT melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pantai Baru.

Baca Juga:

Ia mengaku dianiaya oleh YS alias Yus pada Ju di sebuah tempat permainan billiard di Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru pada Jumat (20/2/2026) subuh sekitar pukul 02.00 wita.

Penganiayaan ini hanya karena masalah sepele dan gara-gara uang taruhan bermain billiard sebesar Rp 5.000.

Alfandi dan rekannya bermain billiard dengan taruhan bola kartu. Dalam permainan tersebut, korban Alfandi mengakui berhutang kepada YS alias Yus (terlapor) sebesar Rp 5.000 namun terlapor meminta dibayarkan sebesar Rp 10.000.

Baca Juga:
Kesalahpahaman ini mengakibatkan terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bibir bagian bawah dan luka cakar pada leher bagian kanan.

Kapolsek Pantai Baru, Ipda Rolly A Ndaong mengakui kalau pelapor/korban membuat laporan polisi sekitar pukul 02.00 Wita.

Setelah dibuatkan laporan polisi kemudian dilakukan permintaan Visum Et Repertum (Ver) ke Puskesmas Korbafo, Kabupaten Rote Ndao.

Kepada korban telah diberikan surat tanda terima laporan atau pengaduan, Untuk penanganan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Pantai Baru.

"Terlepas dari tindak pidana yang terjadi, kami akan melakukan pendekatan dengan pemilik permainan billiard agar tempat usahanya jangan dijadikan arena perjudian," jelas Kapolsek.

Dilihat dari nominal uang taruhan sebesar Rp 5.000 tidak sebanding dengan peristiwa pidana yang terjadi yang menyebabkan luka pada korban atau pelapor.

"Tindak pidana ini akan diproses sesuai SOP, jika ada upaya lain dari para pihak untuk diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) maka dipersilahkan memenuhi Jukminu penyelesaian perkara yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap langkah yang diambil oleh Polri," terang Kapolsek Pantai Baru, Ipda Rolly A Ndaong.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Komentar
Berita Terbaru