Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya
digtara.com -Alfandi Sepri Lusi, warga Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, NTT melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pantai Baru.
Baca Juga:
Penganiayaan ini hanya karena masalah sepele dan gara-gara uang taruhan bermain billiard sebesar Rp 5.000.
Alfandi dan rekannya bermain billiard dengan taruhan bola kartu. Dalam permainan tersebut, korban Alfandi mengakui berhutang kepada YS alias Yus (terlapor) sebesar Rp 5.000 namun terlapor meminta dibayarkan sebesar Rp 10.000.
Baca Juga:Kesalahpahaman ini mengakibatkan terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bibir bagian bawah dan luka cakar pada leher bagian kanan.
Kapolsek Pantai Baru, Ipda Rolly A Ndaong mengakui kalau pelapor/korban membuat laporan polisi sekitar pukul 02.00 Wita.
Setelah dibuatkan laporan polisi kemudian dilakukan permintaan Visum Et Repertum (Ver) ke Puskesmas Korbafo, Kabupaten Rote Ndao.
Pria Penganiaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi
Konsumsi Miras Berlebihan, Warga di Kabupaten TTS Tewas Dianiaya Rekannya dengan Parang
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus