Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Februari 2026 10:36 WIB
ist
Penyerahan tersangka oleh penyidik kepolisian ke JPU
Korban bahkan mendatangi rumah tersangka untuk menagih sisa uang pembayaran, tetapi tersangka terus menghindar dan tidak pernah melunasi kewajibannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Timur.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka Demitrius Otemusu alias Demi beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya dengan sistem pembayaran bertahap, serta memastikan adanya bukti tertulis dan komunikasi yang jelas guna menghindari tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perempuan Calo Casis Bintara TNI AD di Kupang Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah
Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang
Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak
Komentar