Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Februari 2026 10:36 WIB
ist
Penyerahan tersangka oleh penyidik kepolisian ke JPU
Korban bahkan mendatangi rumah tersangka untuk menagih sisa uang pembayaran, tetapi tersangka terus menghindar dan tidak pernah melunasi kewajibannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Timur.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka Demitrius Otemusu alias Demi beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya dengan sistem pembayaran bertahap, serta memastikan adanya bukti tertulis dan komunikasi yang jelas guna menghindari tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80
Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT
Meninggal di Rumahnya, Polres Kupang Olah TKP Penemuan Dokter Icha Meninggal di Baumata Barat
Satu Lagi Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron
Komentar