Selasa, 25 Agustus 2026

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Pelajar di Manggarai Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Sabtu, 14 Februari 2026 16:34 WIB
Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Pelajar di Manggarai Diamankan Polisi
ist
Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelajar diamankan di Polres Manggarai
Mengingat pelaku masih berstatus anak dibawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:

Penyidik Sat Reskrim masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres Manggarai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru