Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Alak dipimpin Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa melakukan gelar perkara tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Gelar perkara dihadiri Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola beserta Panit Reskrim dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak.
Penyidik Polsek Alak mengungkapkan kasus pencurian barang berharga, yang terjadi pada 11 Februari 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani dengan laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Baca Juga:
Barang-barang berharga yang diamankan oleh penyidik Polsek Alak, berupa empat buah cincin emas, satu pasang anting bunga kendari, satu kalung bunga kendari, satu pasang anting bunga matahari, satu gelang gading lilit emas, satu biji anting lilit emas dan uang tunai Rp 5 juta.
Gelar perkara bertujuan untuk menyusun langkah kerja yang terstruktur, menentukan langkah penyidikan lebih lanjut, memastikan kasus tersebut dapat segera diungkap dan mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan/pengambilan keterangan.
Polsek Alak sendiri mengungkap kasus pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah warga ini dalam jangka waktu 1x24 jam.
Baca Juga:
"Rapat gelar perkara ini untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, dimulai dari verifikasi bukti hingga penentuan langkah berikutnya, agar kasus dapat berjalan dengan cepat dan tepat waktu, juga melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus pencurian yang lain," ujar Kapolsek Alak.
Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO
Targetkan Kelola 10.000 Lahan Pangan, Polda NTT Perluas Akselerasi Swasembada Pangan
Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri
Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang
Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi
Menkomdigi Batasi Anak Main Roblox, Ini 7 Alternatif Game Sandbox yang Seru
Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Maret 2026: Pemain OVR 117, Gems, dan Koin Gratis
Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
KM Tanjung Harapan 03 Tenggelam di Perairan Larantuka-Tobilota Flores Timur
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi