Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Alak dipimpin Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa melakukan gelar perkara tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Gelar perkara dihadiri Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola beserta Panit Reskrim dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak.
Penyidik Polsek Alak mengungkapkan kasus pencurian barang berharga, yang terjadi pada 11 Februari 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani dengan laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Baca Juga:
Barang-barang berharga yang diamankan oleh penyidik Polsek Alak, berupa empat buah cincin emas, satu pasang anting bunga kendari, satu kalung bunga kendari, satu pasang anting bunga matahari, satu gelang gading lilit emas, satu biji anting lilit emas dan uang tunai Rp 5 juta.
Gelar perkara bertujuan untuk menyusun langkah kerja yang terstruktur, menentukan langkah penyidikan lebih lanjut, memastikan kasus tersebut dapat segera diungkap dan mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan/pengambilan keterangan.
Polsek Alak sendiri mengungkap kasus pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah warga ini dalam jangka waktu 1x24 jam.
Baca Juga:
"Rapat gelar perkara ini untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, dimulai dari verifikasi bukti hingga penentuan langkah berikutnya, agar kasus dapat berjalan dengan cepat dan tepat waktu, juga melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus pencurian yang lain," ujar Kapolsek Alak.
Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika
Diguyur Hujan, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Di Kabupaten Kupang
Dihina, Remaja di Kupang Polisikan Kekasihnya
Video KDRT Viral di Medsos, Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Pelaku
Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri
Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao
Sopir Lalai dan Mabuk Miras Jadi Pemicu Kecelakaan Mobil Honda Brio di Kota Kupang
Pasca Buron dan Ditangkap Polisi, Sopir Dump Truk Ditahan di Polres Rote Ndao
Polres Asahan Razia Tempat Hiburan Malam Vegas dan Tes Urine Pengunjung
Rupiah Diproyeksi Melemah ke Rp17.530 per Dolar AS, BI Siapkan Intervensi Agresif
IHSG Hari Ini Berpotensi Melemah, Analis Rekomendasikan Saham DEWA hingga INDY
Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika
Cek Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Senin 18 Mei 2026