Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Alak dipimpin Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa melakukan gelar perkara tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Gelar perkara dihadiri Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola beserta Panit Reskrim dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak.
Penyidik Polsek Alak mengungkapkan kasus pencurian barang berharga, yang terjadi pada 11 Februari 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani dengan laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Baca Juga:
Barang-barang berharga yang diamankan oleh penyidik Polsek Alak, berupa empat buah cincin emas, satu pasang anting bunga kendari, satu kalung bunga kendari, satu pasang anting bunga matahari, satu gelang gading lilit emas, satu biji anting lilit emas dan uang tunai Rp 5 juta.
Gelar perkara bertujuan untuk menyusun langkah kerja yang terstruktur, menentukan langkah penyidikan lebih lanjut, memastikan kasus tersebut dapat segera diungkap dan mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan/pengambilan keterangan.
Polsek Alak sendiri mengungkap kasus pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah warga ini dalam jangka waktu 1x24 jam.
Baca Juga:
"Rapat gelar perkara ini untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, dimulai dari verifikasi bukti hingga penentuan langkah berikutnya, agar kasus dapat berjalan dengan cepat dan tepat waktu, juga melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus pencurian yang lain," ujar Kapolsek Alak.
Sementara itu, Ipda Frengky Patola, S.H, menegaskan bahwa seluruh tim penyidik telah melakukan persiapan menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun hukum untuk menangani kasus tersebut.
"Kita akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam setiap langkah penyelidikan ke penyidikan. Dan kini terduga pelaku menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berjalan," sebut Ipda Frengky.
Dengan gelar perkara ini, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban hukum.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
KNPI Binjai Apresiasi Perbaikan Jalan Rusak, Pemko Targetkan Penanganan 32 Ruas
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Kemnaker Salurkan 78 Paket Pelatihan Vokasi untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
BNNP Sumut Buru Bandar Vape Narkoba Asal Kamboja, 64,69 Gram Etomidate Disita
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu