Satu Jenazah PMI Asal Belu-NTT Dipulangkan
digtara.com -Satu lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia di luar negeri.
Baca Juga:
Jenazah PMI asal Kabupaten Belu kemudian dipulangkan pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Jenazah Nofri Oscar dikirim dari negara Malaysia dan tiba di Kota Kupang, NTT pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
Baca Juga:Jenazah langsung dijemput pihak keluarga dan dibawa ke kampung halaman di desa Dusun Ninluli, Desa Asamanu, Kecamatan Rainhat, Kabupaten Belu.
Anak dari pasangan Anaklitu Oscar (50) dan Bernadina Rika (51) ini merantau ke negara Jiran Malaysia pada umur 10 tahun.
Ia dijemput oleh ayah dan ibu kandungnya untuk sama-sama pergi merantau di negara Jiran Malaysia tanpa perusahaan resmi yang mengelola tenaga kerja di negara Malaysia.
Sesampainya di negara Malaysia, baru orang tua korban mengurus paspor dan visa untuk nya melalui jalur tidak resmi.
Nofri Oscar selama ini bekerja di negara Malaysia sebagai serikat buruh sampai almarhum meninggal dunia diduga akibat sakit jantung.
Baca Juga:Selama berada di negara Malaysia, Nofri Oscar pernah pulang ke Indonesia pada tahun 2017 karena neneknya meninggal dunia, di dusun Ninluli RT 004/RW 002, Desa Asumanu, kecamatan Raihat, kabupaten Belu, NTT.
Saat itu almarhum kembali seorang diri melalui jalur resmi, karena almarhum sudah memiliki paspor.
Pasca pulang melayat nenek almarhum yang meninggal, mulai dari itu almarhum sudah tidak pernah pulang sampai saat meninggal dunia.
Sesuai keterangan dokter, almarhum meninggal karena sakit severe heart Failure atau gagal jantung stadium berat.
Baca Juga:
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal
Banjir Hantam Kabupaten Malaka, Mobil Pengangkut Jenazah Ikut Terjebak
Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Perbatasan, Uang Negara Rp 12 Miliar Diselamatkan
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan