Terancam Hukuman Satu Tahun Lebih, Pelaku Penembakan Burung Hantu di Belu Tidak Ditahan
digtara.com -Polres Belu memproses kasus penembakan satwa jenis burung hantu Lumbung (Tyto Alba).
Baca Juga:
Ada dua terduga pelaku dalam kasus ini yakni OYM (41) dan FS (35. Keduanya merupakan warga Rat 004/RW 002, Dusun Nela, Kelurahan Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT.
Walau sudah menjadi tersangka namun keduanya tidak ditahan pasca diperiksa penyidik.
Baca Juga:"Sudah kita proses dan terduga pelaku tidak ditahan," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean pada Selasa (20/1/2026) malam.
Keduanya dijerat dengan pasal 337 ayat 2 KUHPidana baru Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
"Dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Belu.
Penembakan ini terjadi di Dusun Nela, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu
Terduga pelaku OYM dan FS mendengar suara burung hantu lumbung (Tyto alba) yang berada di depan rumah mereka, tepatnya di atas pohon mahoni.
Baca Juga:OYM kemudian mengambil senapan angin dan menembak burung hantu tersebut hingga mengenai bagian badan dan burung jatuh ke tanah.
OYM kemudian memungut burung hantu tersebut dan membawanya ke depan kios di depan rumah terduga pelaku, lalu kembali menembak burung tersebut.
Pada saat kejadian tersebut berlangsung, terduga pelaku FS merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra sebelumnya menjelaskan bahwa Polres Belu sudah melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan.
Baca Juga:
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor
Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa