Terancam Hukuman Satu Tahun Lebih, Pelaku Penembakan Burung Hantu di Belu Tidak Ditahan
Arie - Rabu, 21 Januari 2026 08:00 WIB
ist
Barang bukti senapan laras panjang yang diamankan polisi di Polres Belu
Dari hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya.
Terduga pelaku saat ini diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pada Rabu malam, 14 Januari 2026, burung tersebut ditembak menggunakan senapan angin hingga mati.
Aksi itu kemudian direkam dan diunggah ke media sosial, sehingga menimbulkan perhatian dan keprihatinan masyarakat.
Baca Juga:Polisi mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif.
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
"Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan," jelasnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu
Polres Belu Bekuk Dua Buronan Polres Malaka
Pasangan Pelaku Buang Bayi di Belu Dibekuk Tim Resmob Polda NTT dan Polres Belu di Kota Kupang
Polres Belu-PNTL Bahas Pencegahan Kejahatan di Wilayah Perbatasan
Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Komentar