Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
Arie - Minggu, 25 Januari 2026 10:55 WIB
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.
Polisi Tegaskan Tidak Pandang Bulu
Baca Juga:Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari bahaya narkoba.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras
Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online
Anak Bupati di Riau dan Selebgram Pekanbaru Diduga Pesta Narkoba di THM, 13 Orang Diamankan Polisi
Pasca Blackout Sumatera, PLN Klaim Listrik 8,3 Juta Pelanggan Sudah Kembali Pulih
Viral Rumah Diduga Bandar Sabu Dibakar Warga di Rokan Hulu, Kemarahan Masyarakat terhadap Narkoba Memuncak
Karhutla Bengkalis Masih Terjadi, Tim Gabungan Fokus Pemadaman di Sejumlah Desa
Komentar