Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
Arie - Minggu, 25 Januari 2026 10:55 WIB
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.
Polisi Tegaskan Tidak Pandang Bulu
Baca Juga:Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari bahaya narkoba.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras
Komentar