Selasa, 30 Juni 2026

Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba

Imanuel Lodja - Selasa, 30 Juni 2026 09:26 WIB
Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba
ist
Plh Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin

digtara.com -Kurun waktu enam bulan atau semester I tahun 2026, Polda NTT dan Polres jajaran mengungkap 22 kasus Narkoba.

Baca Juga:

Sesuai data Ditresnarkoba Polda NTT dan Satresnarkoba Polres jajaran selama semester I tahun 2026, aparat berhasil menangani 22 kasus.

Kasus ini terdiri dari 18 kasus narkotika, dua kasus psikotropika, dan dua kasus obat-obatan berbahaya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 34 orang tersangka, terdiri atas 14 orang pengedar, satu orang bandar, dan 18 pengguna yang menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8,3942 gram sabu, 32,3748 gram ganja, 9,8 gram narkotika sintetis, 998 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 50.014 butir obat keras berbahaya.

"Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 15 perkara telah diselesaikan, sementara tujuh perkara lainnya masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Plh. Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin dalam keterangannya di Mapolda NTT, Senin (29/6/2026).

Baca Juga:
Pihaknya terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya sebagai upaya menyelamatkan generasi muda serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Kombes Pol Sajimin menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas Polda NTT karena kejahatan narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.

"Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila generasi mudanya terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," ujar mantan Kapolres Sikka ini.

Kombes Pol Sajimin juga mengungkap sejumlah kasus yang saat ini menjadi perhatian penyidik Ditresnarkoba Polda NTT.

Diantaranya perkara peredaran psikotropika dan obat keras dengan tersangka berinisial S.

Perkara tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka berinisial S dan M, serta perkara tindak pidana narkotika jenis ganja di Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka berinisial A dan B.

Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda NTT akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan, sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Ambil Alih Penanganan Kasus Dokter Icha

Polda NTT Ambil Alih Penanganan Kasus Dokter Icha

Bripda Aril Tanesib Raih Medali Emas Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Bripda Aril Tanesib Raih Medali Emas Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Mantan Kapolda NTT Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Kapolda NTT Dan Jajaran

Mantan Kapolda NTT Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Kapolda NTT Dan Jajaran

Kapolda NTT Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kapolda NTT Bagikan Ratusan Paket Sembako

Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Kapolres Dan Pejabat Polres Dilengkapi

Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Kapolres Dan Pejabat Polres Dilengkapi

Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT

Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru