Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT
digtara.com -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan berbagai tindak pidana konvensional sepanjang semester I tahun 2026.
Baca Juga:
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 80 kasus kriminal konvensional ditangani.
Dari jumlah tersebut, 65 kasus berhasil diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko melalui Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran penyidik di tingkat Polda maupun Polres dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran berhasil menangani 80 kasus kriminal konvensional, dengan penyelesaian sebanyak 65 kasus, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya," ujar Kombes Pol. Sigit Haryono pada Sabtu (27/6/2026).
Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda NTT dalam menciptakan rasa aman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum.
"Kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui patroli, edukasi, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal," tambahnya.
Salah satu kasus menonjol yang viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Polda NTT pada periode ini adalah pengungkapan kasus pelemparan batu yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi mobil pick-up di wilayah hukum Polres Kupang.
Dalam kasus tersebut, personel Polres Kupang berhasil mengamankan dua remaja yang diduga menjadi pelaku pelemparan batu terhadap sebuah mobil pick-up yang melintas di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Peristiwa itu mengakibatkan pengemudi kendaraan, Marvel Mbau, meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat lemparan batu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16).
Keduanya diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore di rumah masing-masing di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.
Baca Juga:
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan
Aksi Dramatis Anggota Dit Polairud Polda NTT Selamatkan Mahasiswa Tenggelam dan Evakuasi ke Rumah Sakit
Anggota Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Dermaga Pelni
Hilang Sejak Sabtu Saat Memancing, Pria di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Korban Penganiayaan di Kupang Ditolong Polisi Saat Patroli Lampu Biru
9 Tools AI untuk Akuntansi yang Bisa Bantu Otomatisasi Pekerjaan
10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sering Dipercaya, dari Pintu hingga Posisi Ranjang
Samsung Galaxy Z Fold8 Bobot 201 Gram, Ringkas Seukuran Paspor dan Praktis Dibawa
Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Peredaran 142 Vape Getar di Bireuen
Semarang Zoo Ajak Masyarakat Sampaikan Pesan Konservasi Lewat Peringatan Hari Gajah Sedunia
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/Prajurit Setia
Menhaj Minta PIHK Jangan Janjikan Berangkat Sebelum Visa Terbit