Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT
digtara.com -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan berbagai tindak pidana konvensional sepanjang semester I tahun 2026.
Baca Juga:
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 80 kasus kriminal konvensional ditangani.
Dari jumlah tersebut, 65 kasus berhasil diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko melalui Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran penyidik di tingkat Polda maupun Polres dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran berhasil menangani 80 kasus kriminal konvensional, dengan penyelesaian sebanyak 65 kasus, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya," ujar Kombes Pol. Sigit Haryono pada Sabtu (27/6/2026).
Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda NTT dalam menciptakan rasa aman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum.
"Kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui patroli, edukasi, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal," tambahnya.
Salah satu kasus menonjol yang viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Polda NTT pada periode ini adalah pengungkapan kasus pelemparan batu yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi mobil pick-up di wilayah hukum Polres Kupang.
Dalam kasus tersebut, personel Polres Kupang berhasil mengamankan dua remaja yang diduga menjadi pelaku pelemparan batu terhadap sebuah mobil pick-up yang melintas di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Peristiwa itu mengakibatkan pengemudi kendaraan, Marvel Mbau, meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat lemparan batu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16).
Keduanya diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore di rumah masing-masing di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.
Baca Juga:
Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri
Personil Sakit Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Pejabat Polda NTT
Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes
Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung
Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi
Polda NTT Dapat Kuota Pengiriman Enam Catar Akpol
Dampak Kematian Dokter Icha, Polisi Intensifkan Penyelidikan Dan Warga Gelar Aksi Seribu Lilin
Vivo Y6a Resmi Meluncur, HP 5G dengan Baterai 7.200 mAh dan Snapdragon 4 Gen 2
Di Kupang, Aktivis dan Dukcapil Bantu Lansia ODGJ Rekam e-KTP untuk Berobat
Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT
Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026
Simak Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 28 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta