Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT
Baca Juga:
Direktur Reskrimum Polda NTT menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Kombes Pol. Sigit Haryono.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri
Personil Sakit Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Pejabat Polda NTT
Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes
Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung
Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi
Polda NTT Dapat Kuota Pengiriman Enam Catar Akpol
Dampak Kematian Dokter Icha, Polisi Intensifkan Penyelidikan Dan Warga Gelar Aksi Seribu Lilin
Vivo Y6a Resmi Meluncur, HP 5G dengan Baterai 7.200 mAh dan Snapdragon 4 Gen 2
Di Kupang, Aktivis dan Dukcapil Bantu Lansia ODGJ Rekam e-KTP untuk Berobat
Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT
Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026
Simak Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 28 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta