Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba
digtara.com -Kurun waktu enam bulan atau semester I tahun 2026, Polda NTT dan Polres jajaran mengungkap 22 kasus Narkoba.
Baca Juga:
Kasus ini terdiri dari 18 kasus narkotika, dua kasus psikotropika, dan dua kasus obat-obatan berbahaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 34 orang tersangka, terdiri atas 14 orang pengedar, satu orang bandar, dan 18 pengguna yang menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8,3942 gram sabu, 32,3748 gram ganja, 9,8 gram narkotika sintetis, 998 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 50.014 butir obat keras berbahaya.
"Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 15 perkara telah diselesaikan, sementara tujuh perkara lainnya masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Plh. Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin dalam keterangannya di Mapolda NTT, Senin (29/6/2026).
Baca Juga:Pihaknya terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya sebagai upaya menyelamatkan generasi muda serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Kombes Pol Sajimin menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas Polda NTT karena kejahatan narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.
"Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila generasi mudanya terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," ujar mantan Kapolres Sikka ini.
Kombes Pol Sajimin juga mengungkap sejumlah kasus yang saat ini menjadi perhatian penyidik Ditresnarkoba Polda NTT.
Diantaranya perkara peredaran psikotropika dan obat keras dengan tersangka berinisial S.
Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda NTT akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan, sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.
Keberhasilan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 tidak hanya ditentukan oleh kemajuan pembangunan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang sehat, produktif, berintegritas, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Melalui sinergi seluruh elemen masyarakat, kami optimistis NTT dapat menjadi daerah yang tangguh memerangi narkoba sekaligus melahirkan generasi penerus bangsa yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045," tandas Kombes Pol Sajimin.
1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes
1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes
Polda NTT Ambil Alih Penanganan Kasus Dokter Icha
Bripda Aril Tanesib Raih Medali Emas Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Mantan Kapolda NTT Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Kapolda NTT Dan Jajaran