Minggu, 09 Agustus 2026

Warga TTS Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Malaka Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juni 2026 17:48 WIB
Warga TTS Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Malaka Diamankan Tim Resmob Polda NTT
ist
Terduga pelaku percobaan pembunuhan di Malaka diamankan tim Resmob Polda NTT pada Rabu (24/6/2026)

digtara.com - ANB alias Leksi (22), tidak berkutik saat diamankan polisi dari Unit Resmob Polda NTT.Pria asal Letemnasi, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini diduga terlibat dalam tindak pidana percobaan pembunuhan di Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Leksi diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga E. A. Rohi pada Rabu (24/6/2026) siang.

Ia ditangkap di kos-kosan belakang terminal Oebobo, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Leksi terlibat kasus percobaan pembunuhan sesuai laporan polisi nomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 8 April 2026.

Kasus ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.45 wita di perempatan Jalan Raya pasar Beiabuk di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.

Kasus ini ditindak lanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/23/ V/2026/Reskrim, tanggal 6 Mei 2026.

Baca Juga:
Leksi juga sudah mendapatkan dua surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi namun diabaikan.

Panggilan pemeriksaan pertama melalui surat panggilan nomor SP.Gil/Saksi.1/135/V/2026-Reskrim, tanggal 22 Mei 2026.

Karena mengabaikan surat panggilan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malaka kembali melayangkan surat panggilan kedua melalui surat panggilan nomor: SP.Gil/Saksi.2/143/VI/2026/ Reskrim, tanggal 1 Juni 2026.

Sebagai terduga pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan, Leksi dikenakan pasal 458 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 17 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 466 ayat (1) KUHPidana.

Polres Malaka mengidentifikasi kalau Leksi berada di Kota Kupang sehingga meminta bantuan Resmob Polda NTT menemukan dan mengamankan Leksi.

Unit Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga E. A. Rohi kemudian menyelidiki keberadaan Leksi di Kota Kupang sejak Selasa (23/6/2026).

Sejak Selasa malam, tim Resmob Polda NTT melakukan penyelidikan terkait terduga pelaku yang telah melarikan diri ke Kota Kupang.

Berdasarkan informasi, Leksi diketahui berada di sekitaran Jalan Bajawa-Oepoi atau di belakang terminal Oebobo, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa

Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka

Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka

Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Pelabuhan

Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Pelabuhan

Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut

Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut

Komentar
Berita Terbaru