Warga TTS Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan di Malaka Diamankan Tim Resmob Polda NTT
digtara.com - ANB alias Leksi (22), tidak berkutik saat diamankan polisi dari Unit Resmob Polda NTT.Pria asal Letemnasi, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini diduga terlibat dalam tindak pidana percobaan pembunuhan di Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ia ditangkap di kos-kosan belakang terminal Oebobo, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Leksi terlibat kasus percobaan pembunuhan sesuai laporan polisi nomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 8 April 2026.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.45 wita di perempatan Jalan Raya pasar Beiabuk di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
Kasus ini ditindak lanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/23/ V/2026/Reskrim, tanggal 6 Mei 2026.
Baca Juga:Leksi juga sudah mendapatkan dua surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi namun diabaikan.
Panggilan pemeriksaan pertama melalui surat panggilan nomor SP.Gil/Saksi.1/135/V/2026-Reskrim, tanggal 22 Mei 2026.
Karena mengabaikan surat panggilan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malaka kembali melayangkan surat panggilan kedua melalui surat panggilan nomor: SP.Gil/Saksi.2/143/VI/2026/ Reskrim, tanggal 1 Juni 2026.
Sebagai terduga pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan, Leksi dikenakan pasal 458 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 17 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
Polres Malaka mengidentifikasi kalau Leksi berada di Kota Kupang sehingga meminta bantuan Resmob Polda NTT menemukan dan mengamankan Leksi.
Sejak Selasa malam, tim Resmob Polda NTT melakukan penyelidikan terkait terduga pelaku yang telah melarikan diri ke Kota Kupang.
Berdasarkan informasi, Leksi diketahui berada di sekitaran Jalan Bajawa-Oepoi atau di belakang terminal Oebobo, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.
Leksi sempat terlihat di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Kupang di Kelurahan Kayu Putih karena sempat mengisi galon air.
Rabu, 24 Juni 2026, Tim Resmob Polda NTT melakukan penyisiran di kos-kosan sekitar wilayah Oebobo.
Anggota unit Resmob berhasil mengamankan Leksi dan langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa
Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi
Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka
Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Pelabuhan